X-RIDERS YAMAHA INDONESIA

SEKILAS X-RIDERS YAMAHA INDONESIA

XYI kepanjangan dari X-RIDERS YAMAHA INDONESIA, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Otomatis merk Yamaha Tipe X-Ride di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha X-Ride berskala nasional di Indonesia.

Komunitas X-Riders Yamaha Indonesia atau XYI berdiri dengan ide dan persamaan visi dan misi serta kecintaan pada kendaraan roda dua yaitu Yamaha X-Ride , yang di deklarasikan dan diresmikan di Villa Honoris Ciawi Bogor pada hari Minggu , tanggal Dua Puluh (20) Bulan Oktober tahun 2013, dengan waktu / periode yang tidak ditentukan lamanya.

Komunitas X-riders Yamaha Indonesia berkedudukan dan berdomisili di ibukota Negara, yaitu DKI Jakarta , dengan wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku, di ikuti hukum berkendara dan mengemudi serta hukum perundang undangan lalu lintas dan di ikuti oleh wilayah hukum setiap wilayahnya masing masing menurut turunan nya.turunan / perpanjangan dan perwakilan tiap daerah propinsi

Visi
Menciptakan komunitas pengguna kendaraan roda dua Yamaha X-Ride dengan tali persaudaraan dan tata cara yang baik dan benar.

Misi
Menjadikan komunitas pengguna kendaraan roda dua Yamaha X-Ride salah satu komunitas yang cepat berkembang, legal dibawah naungan badan hukum dan badan organisasi yang memang berhak menaungi sebagai penasihat ,serta dapat menjadi contoh yang baik bagi komunitas lainnya.

Tujuan
Komunitas ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Otomatis Merk Yamaha Tipe X-Ride yang bertujuan mempererat kekeluargaan, dan mendorong setiap anggota untuk dapat berperan serta dalam program kegiatan yang positif dan berguna.

Sifat Komunitas

XYI adalah organisasi / Komunitas untuk penggemar / pengguna motor merek YAMAHA type Xride tertera dalam surat tanda nomor kendaraan, baik standart maupun modifikasi.

 XYI adalah organisasi / Komunitas berdasarkan hobi dan tidak ada kaitan dengan politik pemerintahan.
XYI bukan organisasi kekuatan politik
XYI merupakan forum komunikasi, silaturahmi, dan musyawarah bagi anggotanya yang bersifat sukarela, dan bhinneka tunggal ika
Organisasi ini bersifat nasional, non politis, non profit.
Organisasi ini memberi hak kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi sesama anggota maupun bagi Organisasi secara keseluruhan.

Keanggotaan
Yang menjadi anggota X-Riders Yamaha Indonesia adalah penggemar sepeda motor merek Yamaha type X-Ride dengan semua variant X-Ride, yaitu X-Ride Standart Series, X-Ride Special Edition Series, dan X-Ride Advanture Series – standart manufaktir maupun modifikasi, di seluruh wilayah Indonesia secara SUKARELA dan TANPA PAKSAAN dari pihak manapun.
Keanggotaan Komunitas ini terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Anggota
Dewan Penasehat adalah pendiri organisasi ini, memiliki hak veto khusus untuk menjaga organisasi ini tetap pada visi misi dan jalur yang di tetapkan, dan wajib disertai alasan yang tepat.
Anggota adalah pemilik Motor Otomatis Merk Yamaha Type X-Ride yang telah memiliki Nomor Registrasi.
Disetujui oleh anggota anggotanya dan bukan keanggotaan orang per orang
Memiliki surat surat administrasi kendaraan dan surat kelengkapan berkendara , dari Surat Ijin Mengemudi Golongan C, Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK), Dan bukti copy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tanda keanggotaan akan diberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang kurangnya 3 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Komunitas.
Kanggotaan penuh ,dan nomor registrasi anggota akan diberikan setelah melalui proses pelantikan.
Nomor registrasi keanggotaan bersifat permanen dan tidak dapat dirubah.
Persyaratan, mekanisme keanggotaan serta pelantikan , juga tanda tanda atribut serta tanda identitas pada anggota akan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Peraturan Komunitas.
Syarat keanggotaan
Setiap penggemar dan pengguna kendaraan roda dua merek Yamaha, type Xride
Berada dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia , dan merupakan Warga Negara Indonesia  Secara Sukarela mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh komunita.
Bagi Warga Negara Asing yang secara sukarela mengajukan permohonan sukarela seperti pasal 2 ayat c bab II, harus melampirkan surat ijin tinggal di Indonesia serta KITAS sesuai perundang-undangan keimigrasian Indonesia yang berlaku dan dengan persetujuan anggota lain secara musyawarah.

Comments